"Untuk memberikan kompensasi kepada pekerja kuali di Tangerang sesuai dengan hak-haknya sebagai pekerja."
Sudah empat bulan berlalu sejak penggerebekan kerja paksa di pabrik panci Tangerang, namun tindak lanjut kasusnya sampai saat ini belum menghadirkan keadilan bagi para korban. Salah seorang korban, Dadang berharap kasusnya segera ditindaklanjuti karena ia mengaku jenuh dengan janji yang disuarakan pemerintah tanpa ada realisasi.
Menurut Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Yati Andriyani, empat bulan adalah waktu yang cukup lama. Ia memantau Disnakertrans dan Polres Tigraksa sudah melakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, tapi sampai sekarang perkembangannya tidak jelas. Begitu pula tindakan Propam Polri yang tidak diketahui sejauh mana penanganannya untuk menindak aparat kepolisian yang menyokong beroperasinya pabrik panci tersebut.
Dari kasus itu Yati melihat banyak pelanggaran pidana yang dilakukan pengusaha pabrik panci tersebut. Misalnya, melakukan tindak kekerasan dan perampasan kemerdekaan kepada para pekerja. Para pekerjsa sampai saat ini juga belum mendapat hak-hak mereka seperti upah pokok, uang lembur dan pesangon.
Kemudian, pengusaha pabrik panci yang bernama Yuki itu menurut Yati belum mengembalikan barang-barang milik pekerja yang diambil alih. Bahkan, Yati mencatat ada pelanggaran terkait hak anak sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak. “Ada 5 orang pekerja yang usianya masih anak,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Senin (23/9).
Akibat lambannya penuntasan kasus tersebut Yati mengaku kecewa terhadap Disnakertrans Tangerang. Apalagi, pihak Disnakertrans tidak melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus tersebut. Untuk itu, Yati berpendapat aparat penegak hukum harus memberi hukuman yang setimpal kepada Yuki, sehingga menimbulkan efek jera. Selain itu Yati berharap Kemenakertrans mengawal penyelesaian kasus itu sampai tuntas. Polres Tigaraksa Tangerang juga dituntut membeberkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan kepada publik.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang segera menggelar persidangan dan Polri harus bertindak tegas terhadap anggota mereka yang menjadi oknum,” tutur Yati.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Desa Suka Galih, Cianjur, Jawa Barat, Ujang Makmur, mengaku heran kenapa kasus ini semakin melempem. Padahal, ketika penggerebekan dilakukan, banyak pejabat pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah mengumbar janji akan menuntaskan kasus tersebut. Misalnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menjanjikan mau memberikan bantuan kepada para korban berupa pengobatan fisik dan psikologis. Lalu, berjanji mau memberdayakan para korban seperti memberikan pekerjaan. “Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” keluhnya.
Begitu pula dengan pejabat di daerah, Ujang melihat pejabat daerah juga menjanjikan hal serupa. Misalnya, Dinas Kesehatan mengutarakan mau membantu pemulihan kesehatan para korban. Namun, ketika Ujang mendampingi para korban bertandang ke RS, mereka tidak mendapat pelayanan seperti yang diharapkan. Apalagi, kasus pekerja panci ini disebut-sebut sebagai tragedi nasional karena terjadi kerja paksa di negara yang sudah merdeka. “Kami menagih janji pemerintah yang katanya mau membantu korban. Kepada serikat pekerja, kami meminta dukungannya mengawal kasus ini,” tandasnya.
Sementara staf advokasi KontraS, Syamsul Munir, mendesak agar Menakertrans memimpin langsung penyelesaian kasus pekerja panci tersebut. Sebab, di berbagai media Menakertrans berjanji untuk serius menanganinya. Pasalnya, Disnakertrans Tangerang dirasa tidak maksimal menyentuh pelanggaran pidana yang dilakukan pemilik pabrik panci. Akibatnya, tidak semua korban mendapat kompensasi.
Dalam mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mempercepat dilangsungkannya proses persidangan, Syamsul mengatakan tim advokasi juga mengandeng serikat pekerja di Tangerang. Dengan begitu diharapkan pemantauan dan pengawalan kasus dapat dilakukan secara maksimal.
Sedangkan salah satu anggota tim advokasi dari DPN Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan Disnakertrans Tangerang sudah menerbitkan imbauan kepada Yuki sebagai pemilik pabrik panci untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya. Namun, sampai saat ini pemilik pabrik itu tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Menurutnya, niat buruk pemilik pabrik itu harus menjadi salah satu pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam rangka menjatuhkan hukuman kepada Yuki.
Apalagi, setelah dilakukan perhitungan, penetapan besaran kompensasi yang dihitung Disnakertrans untuk para pekerja panci itu dinilai jauh dari peraturan pengupahan yang berlaku. Misalnya, dalam menghitung kompensasi, Disnakertrans tidak memasukan denda keterlambatan. Akibatnya, besaran kompensasi lebih rendah empat kali lipat dibandingkan seharusnya. “Kami minta masyarakat mengawal kasus ini, karena ini praktik perbudakan,” tuturnya.
Sampai berita ini dibuat, Dirjen Pembinaan dan Pengawas Kemenakertrans, Muji Handaya, belum dapat memberikan komentar. Upaya menghubungi lewat telepon dan pesan singkat tak membuahkan hasil.
ADY